Kata
Pengantar
Salam Sejahtera,
Puji syukur
saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkat limpahan rahmatnya sehingga
saya dapat menyelesaikan tugas Ekonomi Koperasi. Dalam penyusunan tugas ini saya akan membahas
tentang Tujuan dan Fungsi dari Koperasi, Jenis dan Bentuk Koperasi, begitu pula
dengan Pengertian dari Sisa Hasil Usaha. Semoga tugas yang saya buat ini dapat
berguna untuk berbagai pihak yang membacanya.
Penulis
Tujuan
dan Fungsi Koperasi
Menurut UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang PerkoperasianKoperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sementara menurut ICA Cooperative
Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan
otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan
dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka
miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
Tujuan dan
manfaat koperasi
Berikut ini adalah
tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
- Memajukan kesejahteraan anggota, Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945.
- Memajukan kesejahteraan masyarakat, berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Membangun tatanan ekonomi nasional, Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Dengan adanya
koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan
terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota
koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga
memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan
tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut pasal 4 UU
No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia memiliki
4 aspek yaitu:
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya
relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu
dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih
besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan
anggota koperasi pada khususnya.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan
ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya
sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa
dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang
dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi
diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia,
koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional
bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai
sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka
koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian
Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat
mengemban amanat dengan baik.
Sumber :
Jenis
dan Bentuk Koperasi
Penjenisan
koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan
kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita
mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan
usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,
kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis
koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
- Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
- Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
- Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Dalam
praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang
disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi
Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi
pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan
obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus
ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung
kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi
Pemasaran.
Begitupun koperasi
yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI,
karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan,
pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka
anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai
Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2
menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya
usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis
koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan
ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif
dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan
kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi
dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat
kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi
anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus
ada perbedaan pelayanan.
Bentuk-Bentuk
Koperasi
Menurut
undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau
Koperasi Sekunder.
·
Koperasi Primer adalah
semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang.
·
Koperasi Sekunder
adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum
Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi
Sekunder. Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan
kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai
jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan
anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan
untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan
koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya
pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer. Koperasi
sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja,
melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena
terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau
kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila
diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.
·
Koperasi Pusat adalah koperasi yang terdiri
dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
·
Koperasi Gabungan adalah koperasi yang terdiri
dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
·
Koperasi Induk
adalah koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi
yang berbadan hukum.
Sumber:
Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil
Usaha atau SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun
waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
o SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
o SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
o Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
o Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
o Besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
o Semakin besar
transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
Sumber:
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/