PERPAJAKAN
Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengetian
pajak menurut bebetapa ahli :
- Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat
dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan
tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
- Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan
kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan
undang-undang)(dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa
timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk
membiayai pengeluaran umum.
Ada beberapa fungsi pajak yaitu:
- Fungsi pajak yang pertama adalah sebagai fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair): pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN.
- Fungsi pajak yang kedua adalah sebagai fungsi mengatur (regulerend) : pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras.
- Fungsi pajak yang ketiga adalah sebagai fungsi stabilitas : pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya adalah kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.
- Fungsi pajak yang keempat adalah fungsi redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Ciri-ciri
pajak :
1. Pajak
dipungut berdasar peraturan perundangan yang berlaku.
2. Pajak
dipungut oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
3. Pajak tidak
menimbulkan adanya kontra prestasi dari pemerintah secara langsung.
4. Pajak
dipungut untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
5. Pajak
berfungsi sebagai pengatur anggaran negara.
Sehubungan
dengan adanya ciri-ciri di atas, maka pajak berbeda dengan retribusi. Pada
retribusi pembayaran tersebut memang ditujukan semata-mata oleh si pembayar
untuk memperoleh suatu prestasi tertentu dari pemerintah, misalnya pembayaran
karena pemberian suatu izin oleh pemerintah.
Macam-macam Pajak
Pajak dapat dibagi dua golongan, yaitu :
1.
Pajak langsung ialah pajak yang harus dipikul sendiri oleh si
wajib pajak dan tidak dilimpahkan kepada orang lain.
Misalnya :
pajak seorang pengusaha dibayar dari pendapatan atau labanya sendiri sehingga
pada dasarnya pajak ini tidak menaikkan harga barang yang diproduksi oleh
pengusaha itu.
Contoh pajak
langsung : pajak penghasilan, pajak kekayaan, pajak rumah tangga, pajak
perseroan, pajak bumi dan bangunan dan sebagainya.
2.
Pajak tidak langsung ialah
pajak yang dibayar oleh si wajib pajak tetapi oleh wajib pajak ini dibebankan
kepada orang lain yang membeli barang-barang yang dihasilkan olehnya.
Pajak ini
akhirnya dapat menaikkan harga, karena dibebankan kepada pembeli dan karena itu
hanya dibayar kalau terjadi transaksi yang menimbulkan pajak tersebut.
Misalnya :
pajak penjualan, pajak pembangunan, bea materai, bea balik nama dan sebagainya.
Sistem
pemungutan pajak :
1. Official
assesstment system: Fiscus aktif ( pejabat/petugas pajaknya), wajib pajak
pasif, kelemahannya banyak wajib pajak yang luput dari pembayaran pajak. (PBB/Pajak
Bumi Bangunan)
2. Self
Assisstment system: wajib pajak aktif, fiscus aktif, kelemahannya banyak wajib
pajak yang menyembunyikan penghasilannya.
3. With Holding
System: pihak ke 3, paling efektif dan efisien, tidak bisa berbohong atas
pembayaran pajak.
Cara pengenaan pajak (Stesel pajak):
1. Stesel fiktif
(anggapan): pajak tahun berjalan dianggap sama dengan pajak tahun lalu.
2. Stelsel riil (kenyataan):
pajak baru dapat diketahui pada akhir tahun, wajib pajak baru bisa bayar pajak
akhir tahun.
3. Stesel
campuran: kombinasi dari fiktif dan riil. Pada awal tahun pajak berdasarkan
anggapan, pada akhir tahun sebagai kenyataan.
Asas pemungutan pajak antara lain:
1) Asas domisili (asas tempat tinggal)
Menurut asas
ini, negara tempat wajib pajak bertempat tinggal atau berkedudukan berhak
mengenakan pajak terhadap wajib pajak tersebut dari semua penghasilannya.
Contoh PPh.
2) Asas Sumber
Menurut asas
ini, pengenaan pajak tergantung adanya sumber di suatu negara. Jadi negara
sumber penghasilan berada berhak mengenakan pajak dan tidak mengingat tempat
wajib pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.
3) Asas
Kebangsaan (Nation Liteit)
Asas
kebangsaan ini menghubungkan pengenaan pajak dengan kebangsaan suatu negara.
Contohnya : pajak bangsa asing di Indonesia.
Semua Wajib
Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem
assessment, wajib pajak mendaftrkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak
untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor pokok
Wajib Pajak.
Tempat pendaftran dilakukan pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
Tempat pendaftran dilakukan pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
Setiap orang
dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajin Pajak
, atau menyalah gunakan atau menggunakan tabpa hak NPWP sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana penjar apaling sedikit
enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau tidak kurang dibayar dan paling banyak empat
kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.
Secara umum,
pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak
Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang
dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen
Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh
Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak-pajak
Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
·
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah
pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan
penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian
maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah,
dan lain sebagainya.
·
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah
pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang
mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada
dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,
kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu
sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean
adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan
ruang udara diatasnya.
·
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain
dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah,
juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah adalah:
o Barang
tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
o Barang
tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
o Pada umumnya
barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
o Barang
tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
o Apabila
dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban
masyarakat.
·
Bea Meterai
Bea Meterai
adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta
notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat
jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
·
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah
pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.
PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan
PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
·
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah
pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti
halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi
penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi
maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Sebagaimana
halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara
juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan
sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara
sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari
belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan
sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas,
kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang
pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi
seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai
dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang
semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas
bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam
menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping
fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi
redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang
lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu
tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara
baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi
pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada
dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
Setiap Wajib
Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib
Pajak.
Setiap Wajib
Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar