Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat
strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan
ekonomi nasional pada masa mendatang.Pemberdayaan koperasi secara terstruktur
dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian
nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat
pengganguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil,
dan memperbaiki pemerataan pendapatan,masyarakat.
Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan
pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan
masyarakat indonesia lainya.Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika
terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan kedilan hukum
jika ketimpangan penguasaan sumber daya produktif masih sangat nyata.Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi menurut undang-undang No.25 tahun
1992 Pasal 4 antara lain:
• Membangun
dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya masyarakat,
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
•
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
• Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peranan koperasi ditinjau dari beberapa bidang
ü Bidang Ekonomi
Peranan
koperasi sangat terasa dalam pembangunan nasional dibidang ekonomi karena
koperasi banyak berperan dalam hal tersebut, diantaranya:
1. Membantu
meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada
umumnya.
2. Membantu
meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
3. Membantu
pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4. Membantu
usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5. Menyelanggarakan
kehidupan ekonomi secara demokratis.
6. Membantu
pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat
umumnya.
7. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
8. Koperasi
dapat menjadi pencipta pasar baru dan sumber inovasi
9. Menjaga
neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil
dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu
menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang
ü Bidang Sosial
Koperasi
juga berperan dalam pembangunan nasional dibidang sosial karena pada dasarnya
koperasi adalah organisasi atau perkumpulan yang bersifat sukarela. Peranan
koperasi dibidang ini diantaranya:
1. Menjadi
pendorong bagi para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam
membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.
2. Membantu
terciptanyanya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis serta melindungi
hak dan kewajiban semua orang.
3. Membantu
terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
ü Bidang Ekonomi Sosial
Jika
koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para
anggotanya yang secara sosial ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah
memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan
sosial.
ü Bidang Pendidikan
Koperasi
juga berperan di bidang pendidikan karena didalam koperasi ini terdapat
ilmu-ilmu atau nilai-nilai yang seharusnya diajarkan sejak dini kepada
anak-anak usia sekolah. Maka seharusnya ilmu koperasi menjadi salah satu
pelajaran yang diajarkan kepada siswa-siswi di sekolah.Dengan begitu para siswa
akan mendapat ilmu-ilmu dari koperasi diantaranya bagaimana bekerjasama dengan
orang lain dalam organisasi yang nantinya akan diterapkan dalam kehidupan
sehari-hari.
ü Bidang Koperasi Sebagai sarana
Kebijakan Pembangunan Sosial
Jika dilihat
dari segi pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan koperasi hal
tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam pengka melaksanakan
kebijakan pembangunan nasional. Ada 3 perbedaan penting mengenai koperasi
sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota
dan koperasi yang diawasi Negara:
1. Koperasi
sebagai sarana atau alat pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau
mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk
melaksanakan tugas-tugas khusus dan
kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program
pembangunan.
2. Koperasi
dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba
mempengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya
dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan
3. Koperasi
diawasi Negara, di mana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung
terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada
organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.
I. Macam-Macam Koperasi Di Indonesia
Jenis
Koperasi menurut fungsinya
§ Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
§ Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
§ Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi
§ Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya:simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya.Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan
satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis
Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
·
Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
·
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
§ Koperasi
Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer
§ Gabungan
Koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat
§ Induk
Koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya :
§ Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen
barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
§ Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen
akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
II.
Dampak Koperasi Terhadap Proses Pembangunan Sosial Ekonomi
a)
Dampak Mikro dari suatu Koperasi
Ø Dampak mikro
yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul
dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan
kelompok koperasi. Jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat; 1.Menerapkan metode-metode
produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil
produksi keseluruhannya dalam jumlah yang besar, 2.Melakukan
diversivikasi atau spesialisasi dalam proses produksinya.
Ø Dampak mikro
yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungan organisasi kopersi dapat
secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan social dan ekonomi.
Dampak-dampak persaingan dari koperasi; pembentukan suatu perusahaan koperasi
dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan memaksa para pesaing
lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka.
b)
Dampak Makro dari Organisasi Koperasi
Ada 4 kontribusi-kontribusi dalam
beberapa bidang :
·
Politik
Kontribusi-kontribusi
yang potensial terhadap pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak
belajar para anggota koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam
lembaga-lembaga kopersi yang diorganisasi secara demokratis.
·
Sosial
Kontribusi-kontribusi
yang potensial terhadap pembangunan “social budaya”. Wadah ini sebagai perkumpulan
yang bersifat sukarela dalam proses pembangunan dari bawah diharapkan akan
bertitik tolak dari struktur social yang ada, dan akan merangsang
inovasi-inovasi tertentu yang dapat mengubah masyarakat tradisional tanpa
merusaknya.
·
Ekonomi Sosial
Jika koperasi
berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang
secara social ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan
kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan social.
·
Ekonomi
Kontribusi-kontribusi
yang potensial terhadap pembangunan ekonomi :
- perubahan
secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang
semula berpikir tradisional menjadi termotivasi dan akan memperoleh kesempatan
untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri.
- diversivikasi
struktur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah
- peningkatan
pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin, dan pekerja
lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
- peningkatan
kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan
latihan manajer, karyawan, dan anggota.
- transformasi
secara bertahap para petani yang orintasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke
dalam suatu system ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan
spesialisasi yang semakin meningkat.
- pengembangan
pasar, perbaikan stuktur pasar, perilaku pasar dan prestasi pasar, dan
persaingan semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu
dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.
III. Koperasi Sebagai Sarana Kebijakan
Pembangunan Nasional
Jika dilihat
dari segi pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan koperasi hal
tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam rangka melaksanakan
kebijakan pembangunan nasional.Ada 3 perbedaan penting mengenai koperasi
sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota
dan koperasi yang diawasi Negara:
1.
Koperasi sebagai sarana atau alat pemerintah,
di mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung
dan secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus dan
kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program
pembangunan.
2.
Koperasi dipertimbangkan pemerintah
sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak
langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang
timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan
3.
Koperasi diawasi Negara, di mana
pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan
pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering
diterapkan.
IV.
KONSEPSI
PENGEMBANGAN KOPERASI
Suatu konsepsi
pemerintah yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang mendorong
secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan sendiri dari
organisasi-organisasi koperasi terdiri atas:
v penggabungan-penggabungan
secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi
pokok, yang disesuaikan dengan situasi social ekonomi dan budaya Negara-negara
yang bersangkutan.
v menunjang
pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
Kebijakan-kebijakan
pokok pemerintah yang bersifat instrumental bagi terciptanya berbagai kondisi
pokok yang sesuai bagi pertumbuhan bertahap organisasi-organisasi swadaya
koperasi secara singkat diuraikan sbb :
v peraturan-peraturan
resmi dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang memadai bagi perintisan
dan pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
v fasilitas-fasilitas
berupa informasi, pendidikan dan latihan bagi calon anggota, pengurus,
manajemen organisasi-organisasi swadaya koperasi, juga untuk orang-orang yang
bertindak sebagai promoter-promotor usaha swadaya, yang dipekerjakan pada
berbagai lembaga pengembangan usaha swadaya.
v fasilitas menyangkut pelayanan auditing
dan konsultasi maupun bantuan manajemen
v perlakuan yang
sama atau yang bersifat preferensi
v keringanan pembebasan pajak
v bantuan-bantuan keuangan dalam bentuk
kredit, subsidi, dan donasi untuk kasus-kasus tertentu
v peraturan-peraturan antitrust
v struktur-stuktur lembaga-lembaga
pengembangan swadaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar