Selasa, 18 November 2014

TUGAS 3. ETIKA PROFESI AKUNTANSI


KODE PERILAKU PROFESIONAL(A. PRINSIP)

A.    Kode Perilaku Profesional
Kode etika ikatan akuntan indonesia di maksudkan sebagai paduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam penentuan tanggungjawab profesionalnya. tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tangung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,dengan orientasi kepada kepentingan publik. untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus di penuhi:
·         Kredibilitas
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi
·         Profesionalisme
Di perlukan individu yang jelas dapat diindentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi
·         Kualitas jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi
·         Kepercayaaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang mendasari pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.      Prinsip Etika,
2.      Aturan Etika, dan
3.      Interpretasi Aturan Etika.

Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a)      Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b)      Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c)      Bersikap jujur dan dapat dipercaya.
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d)     Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e)      Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f)       Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g)      Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h)      Kepercayaan.
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

B.     AICPA
American Institute Akuntan Publik (AICPA) adalah asosiasi nasional profesi Akuntan Publik (CPA) di Amerika Serikat , dengan lebih dari 360.000 anggota, termasuk CPA dalam bisnis dan industri, praktek umum, pemerintah, dan pendidikan; siswa afiliasi; dan asosiasi internasional. AICPA memiliki kantor di  New York City ; Washington, DC ; Durham, NC ; Ewing, NJ ; and Lewisville, TX . The AICPA memiliki kantor di New York City , Washington, DC , Durham, NC ; Ewing, NJ , dan Lewisville, TX . The AICPA merupakan profesi nasional dalam menghadapi aturan pembuatan, penetapan standar dan badan-badan legislatif, kelompok-kelompok kepentingan umum, negara BPA masyarakat, dan organisasi profesional lainnya. The AICPA's proactive communications program is designed to inform regulators, legislators, the public, and others of the varied roles and functions of CPAs in society. proaktif The AICPA's Komunikasi Program ini dirancang untuk menginformasikan regulator, legislatif, masyarakat, dan lain-lain bervariasi peran dan fungsi CPA dalam masyarakat.
The AICPA's didirikan pada tahun 1887 sebagai profesi yang dibedakan dengan persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, ketat kode etik profesional, status lisensi, dan komitmen untuk melayani kepentingan publik.

Sejarah
The AICPA dan pendahulunya memiliki sejarah yang dating kembali ke 1887, ketika American Association Akuntan Publik (AAPA) dibentuk. Pada tahun 1916, American Association digantikan oleh Ikatan Akuntan Publik, pada saat ada anggota 1.150. Nama itu diubah menjadi Institut Akuntan Amerika pada tahun 1917 dan tetap demikian sampai tahun 1957, ketika berubah menjadi namanya sekarang dari American Institute Akuntan Publik.. American Society Akuntan Publik dibentuk pada tahun 1921 dan bertindak sebagai sebuah federasi masyarakat negara. Society dilebur ke dalam Institut pada tahun 1936 dan, pada saat itu, Ikatan setuju untuk membatasi calon anggota untuk CPA.

Sejarah Komite
Penggunaan komite mulai bahkan sebelum AAPA dibentuk pada tahun 1887. Pada pertemuan pertama apa yang akan menjadi AAPA pada tanggal 22 Desember 1886, yang hadir resmi penunjukan komite untuk rancangan peraturan. Di luar komite ini awal pertama Anggaran Rumah Tangga pertama dari AAPA pada tahun 1897 membentuk tiga komite: Komite Keuangan dan Audit, Komite tentang Pemilihan, Kualifikasi dan Ujian, dan Komite Anggaran Rumah Tangga. Jumlah komite tumbuh terus menerus selama bertahun-tahun. Pada tahun 1940 ada 34 komite, pada tahun 1960, ada 89, dan pada 1970, jumlah itu berkembang menjadi 109. Pada tahun 1999 hampir 120 komite yang ada mengalami re-organisasi dengan kira-kira setengah dari komite berdiri diganti dengan model kelompok relawan yang menempatkan peningkatan penekanan pada penggunaan kekuatan tugas. Peningkatan penggunaan gugus tugas diperbolehkan untuk upaya-upaya yang lebih terarah dengan tugas pasukan yang diberi tugas tertentu kemudian bubar setelah selesainya tugas itu. Pada tahun 1999 pelacakan pertama dan manajemen gugus tugas dimulai. Secara keseluruhan, lebih dari 2.000 relawan berkontribusi pada AICPA, memenuhi misinya.

Misi
Misi AICPA adalah untuk menyediakan anggota dengan informasi, sumber daya dan kepemimpinan yang memungkinkan mereka untuk menyediakan layanan berharga dengan cara yang profesional tertinggi untuk menguntungkan publik, pengusaha dan klien. Dalam memenuhi misi untuk AICPA bekerja dengan organisasi negara BPA dan memberikan prioritas kepada daerah-daerah di mana ketergantungan masyarakat pada keterampilan BPA yang paling signifikan.

Profesional setting standar
The AICPA menetapkan standar teknis yang berlaku profesional dan umumnya untuk CPA di banyak daerah. Hingga 1970-an, AICPA mengadakan monopoli virtual dalam bidang ini. Pada 1970-an, bagaimanapun, mengalihkan tanggung jawabnya untuk menetapkan prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP) untuk yang baru dibentuk Dewan Standar Akuntansi Keuangan (FASB.) Setelah ini, mempertahankan standar yang menetapkan fungsi di berbagai bidang seperti audit laporan keuangan, etika profesional , membuktikan jasa, BPA kualitas kontrol yang kuat, CPA pajak praktek, Penilaian Bisnis, dan praktek perencanaan keuangan. Sebelum bagian dari Sarbanes-Oxley hukum, standar AICPA di daerah-daerah yang dianggap "umum" untuk semua praktisi BPA. Pada awal 2000-an, federal pembuat kebijakan publik menyimpulkan bahwa di mana independen audit laporan keuangan perusahaan publik yang diatur oleh US Securities and Exchange Commission prihatin, bahwa AICPA's standar pengaturan dan peran penegakan terkait harus ditransfer ke pemerintah diberdayakan tubuh dengan penegakan hukum yang lebih otoritas dari sebuah asosiasi profesional non-pemerintah, seperti AICPA. Sebagai hasilnya, hukum Sarbanes-Oxley menciptakan Perusahaan Publik Akuntansi Dewan Pengawas (PCAOB) yang memiliki yurisdiksi atas hampir setiap bidang praktek CPA dalam kaitannya dengan perusahaan publik. Namun, AICPA mempertahankan pengaturan yang cukup yang standar, etika penegakan dan peran perusahaan kualitas praktek monitoring untuk mayoritas CPA berlatih, yang melayani usaha swasta dan individu.

C.    Prinsip-prinsip kode perilaku profesional menurut AICPA
Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
a.       Tanggung Jawab 
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b.      Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
c.       Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
d.      Objectivitas dan Independensi 
Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
e.       Due Care
Seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f.       Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Aturan Etika :
-          Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
-          Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
-          Tanggungjawab kepada Klien
-          Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
-          Tanggung jawab dan praktik lain

Sumber:
·         Intannurliahlita, Desember 2013, Kode Etik Profesi Akuntansi.
·         Novi Yulia Wati, November 2013, Kode Etik Profesi Akuntansi.
·         Dian, Desember 2011, AICPA(American Institute of Certified Public Accountants)
·         Alban Tanti, Oktober 2013, Kode etik Profesi Akuntansi


 Oleh : Maria Yasinta S/24211296/4eb25

TUGAS 2. ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Cara-cara profesi dan masyarakat mendorong akuntan publik berperilaku pada tingakat yang tinggi( D. PENGENDALIAN MUTU)

A.    Pengendalian Mutu
Di tahun 1990, IAI melalui KAP membentuk Seksi Pengendalian Mutu Akuntansi Publik yang bertanggungjawab untuk membantu KAP dalam merumuskan dan melaksanakan standar pengendalian mutu. Bagi suatu KAP, pengendalian mutu merupakan metode yang digunakan untuk memastikan bahwa perusahaan mampu memenuhi tanggung jawab profesionalnya kepada para klien. Metode ini mencakup struktur organisasi dan prosedur kerja yang disusun oleh perusahaan itu. Misalnya, bisa terjadi suatu KAP memiliki struktur sedemikian rupa sehingga dapat menjamin bahwa setiap kasus dapat ditangani oleh seorang patner yang memiliki bidang keahlian tertentu dan sesuai dengan industri kliennya. Pengendalian mutu adalah prosedur yang digunakan KAP untuk membantu menaati standar secara konsisten dalam setiap kontrak kerja yang mengikatnya. PSA 01 (SA 161) mengharuskan setiap KAP untuk memiliki kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.
Menjalankan bisnis jasa audit, susah susah gampang. Disaat ada klien yang berniat membeli jasanya, Akuntan Publik tidak boleh serta merta menerimanya. Meski klien bagi akuntan publik merupakan peluang untuk meraih pendapatan, namun dalam Kode Etik Profesi, mewajibkan Akuntan Publik untuk menguji integritas calon klien. Kewajiban ini sebenarnya lebih diarahkan untuk menyaring atau meminimumkan risiko menerima penugasan dari klien yang manajemennya kurang memiliki integritas. Bila prosedur ini diabaikan, bisa jadi AP yang bersangkutan tidak memiliki pemahaman yang pasti terhadap integritas manajemen klien. Ini cukup berisiko bagi AP untuk menjalankan penugasan audit. Oleh karena itu, di setiap KAP, diwajibkan memiliki standar yang jelas untuk menerima, melanjutkan atau menolak penugasan dari klien. Kewajiban ini sebagai bagian pengendalian mutu KAP. Seperti apa kewajiban itu? Kebijakan dan prosedur yang harus dimiliki KAP antara lain mengidentifikasikan calon klien. Bagaimana KAP dapat memastikan bahwa manajemen calon klien dapat dipercaya dan bertanggung jawab. Tentunya bisa ditempuh dengan beberapa cara antara lain melakkukan komunikasi dengan auditor pendahulu, mencari informasi dari pihak ketiga dan bisa mengandalkan dari pengalaman dan pemahaman auditor tentang kliennya. Setelah memahami klien, baru mengarah pada penugasan yang akan diberikan.
AP dapat mengidentifikasi penugasan seperti identifikasi maksud dari pemakai laporan keuangan auditan, apakah audit untuk tujuan publik atau pihak ketiga yang akan memakai laporan. Tak ketinggalan, AP mengidentifikasikan nilai prospektif hukum dan stabilitas keuangan klien, identifikasi batasan lingkup audit serta evaluasi sistem pelaporan keuangan auditabilitas entitas. Sampai di titik ini, AP bisa memahami lebih dalam akan klien, apa saja yang bisa mempengaruhi proses evaluasi calon klien. Untuk memahami calon klien, AP bisa mendapatkan informasi dari pihak ketiga (jika ada) mengenai calon klien termasuk informasi manajemen dan pemiliknya. Dari informasi yang diperoleh itu, AP dapat mempertimbangkan keadaan yang mungkin memerlukan perhatian khusus atau memiliki risiko yang tidak wajar. Atas semua informasi yang diperoleh itu, AP dapat mereview mengenai informasi data mengenai calon klien lebih dalam.
B.     Jaminan mutu
Sebagai penjual jasa audit, KAP juga harus selalu berpegang teguh padakualitas dalam setiap penugasan audit. Ibarat kata, tidak ada penugasan yang tidak berkualitas. Kepastian mutu ini selalu bisa ditampilkan KAP dalam setiap penugasan. Sebab, mutu menjadi cermin penjual jasa audit yang kompeten. Bahwa KAP dan tenaga profesional sebagai penyedia jasa audit, selalu mematuhi dan melaksanakan kode etik. Untuk mencapai mutu yang diterima, KAP tersebut didukung tenaga profesional yang handal dan cukup dalam kemampuan, kompetensi dan komitmen untuk mematuhi seluruh prinsip etika. Sehingga KAP tersebut dapat menghasilkan laporan sesuai dengan persyaratan yang ada. Prosedur dan kepastian mutu dan kebijakan etika dibagi dalam enam bagian utama. Yaitu penugasan, konsultasi, hiring (perekrutan), pengembangan profesional, promosi dan etika. Seperti penugasan mencakup tujuan penugasan dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis yang memadai. Dimana prosedur minimum untuk setiap penugasan KAP dapat menunjuk saru atau lebih staf yang tepat untuk bertanggung jawab dalam penugasan. Ada pengaturan yang tepat atas pelaksanaan dan kebutuhan staf untuk penugasan.
Pendekatan KAP dalam setiap penugasan harus dikomunuikasikan ke pada staf dalam setiap penugasan personel. Dalam penugasan staf itu harus didukung konsultasi yang memadai. Dimana tujuan dari konsultasi ini agar personel dapat memperoleh informasi sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, dan pertimbangan yang memadai. Prosedur minimum dalam konsultasi ini mencakup, indetifikasi masalah dan situasi khusus yang mengharuskan staf untuk berkonsultasi dan mendorong staf untuk berkonsultasi mengenai masalah yang kompleks dan tidak biasa. Dengan demikian KAP dapat menunjuk satu atau lebih personel sebagai spesialis yang berwewenang untuk melakukan konsultasi dan menetapkan wewenang mereka. Lebih lanjut, hasil konsultasi harus di dokumentasi secara memadai.
C.    Pengendalian Mutu Penugasan
Sementara dalam tujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP. Prosedur
pengendalian mutu penugasan terdiri dari dua bagian utama yaitu supervisi dan inspeksi. Dalam supervisi ini, tercakup kebijakan dan prosedur KAP mengenai pengendalian mutu atas pelaksanaan dan supervisi penugasan. Ini untuk memastikan pelaksanaan penugasan memenuhi standar mutu pada KAP. Sementara inspeksi, merupakan kebijakan dan prosedur KAP terkait dengan pengendalian mutu dalam inspeksi. Dimana diatur prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu yang telah diterapkan dengan efektif. Dalam supervisi, prosedur minimum yang harus dipenuhi untuk pengendalian mutu penugasan. Antara lain, membuat prosedur perencanaan.
Dalam prosedur ini KAP bisa menunjuk staf yang bisa bertanggung jawab untuk melaksanakan fungsi perencanaan penugasan. Sementara hal yang tercakup dalam perencanaan penugasan antara lain, pengembangan usulan program kerja, penentuan kebutuhan staf dan kebutuhan pengetahuan khusus, melakukan estimasi jumlah waktu untuk menyelesaikan penugasan. Tak ketinggalan KAP juga harus membuat prosedur bagaimana mempertahankan standar mutu KAP dalam pekerjaan penugasan dapat tercapai. Seperti melakukan supervisi yang memadai pada semua tingkatan organisasi. Staf yang diberikan penugasan dapat memanfaatkan lembar isian seperti daftar pengecekan, kuisener standar untuk membantu memudahkan pelaksanaan penugasan. Selain itu, KAP juga harus menyediakan prosedur yang dapat untuk menyelesaikan perbedaan pertimbangan profesional diantara anggota tim pelaksana penugasan jika timbul. Lebih lanjut terkait dengan supervisi, KAP juga harus membuat prosedur untuk melakukan review kertas kerja untuk setiap laporan penugasan.
Seperti pedoman review kertas kerja dan dokumentasi proses review, menunjuk pe-review yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab yang memadai memastikan bahwa pekerjaan audit telah dilaksanakan dengan lengkap sesuai dengan SPAP dan kebijakan KAP, membuat pedoman review setiap laporan penugasan yang akan diterbitkan, menunjuk pe-review laporan yang akan diterbitkan, yang tidak
memiliki tanggung jawab lain dalam penugasan, sampai memastikan laporan
yang akan diterbitkan didukung bukti pekerjaan dan kesimpulan kertas kerja
serta sesuai dengan SPAP dan kebijakan KAP.

D.    Unsur –unsur Pengendalian Mutu
IAI tidak menetapkan prosedur pengendalian mutu tertentu bagi KAP. Pelaksanaan prosedur ini harus disesuaikan dengan hal-hal seperti ukuran KAP, jumlah kantor, dan sifanya pelayanan. Misalnya, suatu prosedur pengendalian mutu dari suatu KAP bertaraf internasional dengan kantor cabang 150 buah dan melayani beragam klien dari seluruh dunia jelas berbeda dengan prosedur dari suatu KAP kecil yang hanya mempunyai 5 tenaga kerja dan mengkhususkan diri dalam beberapa audit pada satu atau dua bidang industri. Pedoman IAI menetapkan 9 elemen pengendalian mutu yang harus menjadi bahan pertimbangan KAP dalam menentukan kebijakan dan prosedur masing-masin Sembilan Elemen Pengendalian Mutu :
1.      Independensi
Persyaratan : Semua anggota tim yang melaksanakan penugasan wajib memenuhi persyaratan independen
Contoh prosedur : Setiap patner dan staf wajib menjawab “kuesioner independens” tahunan sehubungan dengan pemilikan saham atau menjadi anggota dewan direksi.
2.      Penugasan Para Auditor
Persyaratan : Semua anggota tim dalam penugasan harus memiliki tingkat kemampuan dan pelatihan teknik yang memadai.
Contoh prosedur : Penugasan seluruh staf dilakukan oleh patner yang mengetahui perusahaan klien dan melakukan penugasan setidaknya 2 bulan sebelumnya.
3.      Konsultasi
Persyaratan : Pada saat staf atau patner mengalami problem teknis, harus ada prosedur untuk mendapatkan petunjuk dari orang yang ahli
Contoh prosedur : Pimpinan KAP harus siap untuk konsultasi dan harus menyetujui penugasan sebelum penyelesaian
4.      Supervisi
Persyaratan : Kebijakan untuk menjamin supervisi pekerjaan yang memadai untuk seluruh tingkatan harus dilakukan untuk setiap penugasan
Contoh prosedur : Dibutuhkan tinjauan dan persetujuan program audit yang dilakukan oleh patner audit sebelum dilakukan pengujian rinci.
5.      Pengangkatan Auditor
Persyaratan : Seluruh karyawan baru harus mampu melaksanakan tugasnya secara kompeten.
Contoh prosedur : Seluruh karyawan yang akan dipekerjakan harus diwawancarai dan disetujui oleh patner kepegawaian dan patner yang berkaitan dengan masalah teknis audit.
6.      Pengembangan Profesional
Persyaratan : Setiap karyawan harus memperoleh pengembangan profesional yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan kerja secara kompeten.
Contoh prosedur : Setiap profesional harus memperoleh 40 jam pendidikan lanjutan setiap tahun ditambah jam tambahan yang diusulkan oleh patner
7.      Promosi
Persyaratan : Kebijakan promosi harus jelas untuk menjamin promosi karyawan berlangsung sesuai antara kualifikasi dan tanggung jawabnya.
Contoh prosedur : Setiap profesional harus dievaluasi dalam setiap penugasan dan dilaporkan dalam laporang evaluasi penugasan perorangan yang dimiliki perusahaan.
8.      Penerimaan dan Pemeliharaan Hubungan dengan Klien
Persyaratan : Seluruh klien dan calon klien harus dievaluasi untuk meminimalisasikan kemungkinan keterbatasan integritas manajemen
Contoh prosedur : Formulir evaluasi klien, sehubungan dengan masalah yang dikomentari oleh auditor terdahulu dan evaluasi atas manajemen, harus disajikan untuk setiap klien, sebelum persetujuan dilakukan.
9.      Inspeksi
Persyaratan : Kebijakan dan prosedur harus jelas guna menunjang terpenuhinya kedelapan elemen pengendalian mutu secara konsisten
Contoh prosedur : Patner yang bertanggungjawab terhadap pengendalian mutu harus menguji prosedur pengendalian mutu setidaknya setahun sekali untuk menjamin bahwa operasi perusahaan tidak menyimpang.        
Menurut PSPM No. 01 menyatakan bahwa dalam perikatan jasa profesional, KAP bertanggung jawab untuk mematuhi SPAP. Dalam pemenuhan tanggung jawab terseb, KAP wajib mempertimbangkan intergritas stafnya dalam menentukan hubungan profesionalnya. Menurut Arens dan Loebbecke (2000:12), bahwa konsep pengendalian mutu bagi suatu kantor akuntan dapat dijelaskan seperti berikut;” Quality Control is the procedures used by CPA firm that help it meet those standards consistenly on every engagement,”.
Menurut Sukrisno Agoes (1196:11) menerangkan bahwa konsep pengendalian mutu adalah “Sistem pengendalian mutu terdiri dari struktur organisasi, kebijakan yang digariskan dan prosedur yang ditetapkan yang akan memberikan keyakinan yang layak bagi KAP bahwa suatu mutu pekerjaan dilaksanakan telah sesuai dengan standar auditing.  Sistem pengendalian mutu tersebut harus dirancang secara menyeluruh dan cocok dengan struktur organisasi, kebijakan dan prosedur sesuai dengan sifat pekerjaan KAP yang bersangkutan”.
Menurut Arens et.al(2005;37) pengendalian mutu berkaitan erat tetapi berbeda dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Suatu KAP harus memastikan bahwa KAP mematuhi standar tersebut secara konsisten pada tiap penugasan.

Sumber :
·         Nur Thofan, Jurnal Ekonomi Bisnis Tahun 17, Nomor 2, Juli 2012,  Implementasi Sistem Pengendalian Mutu KAP sebagai Upaya Mengatasi Risiko Audit (Studi Kasus pada KAP XXX Malang).
·         IAPI, Buletin Akuntan Publik, Tahun II, Edisi 12, Desember 2010, Pengendalian Mutu KAP.
·         Albert, Minggu 11 April 2010, AUDIT.

·         Arens, Alvin A., dan James K. Loebbecke, 2000. Auditing An Integrated Approach, Alih Bahasa Amir Abadi Jusuf, Eighth, Jilid 1, Prentice – Hall International, Inc, New York.

oOleh : Maria Yasinta S (4eb25/24211296)