Cara-cara profesi dan masyarakat
mendorong akuntan publik berperilaku pada tingakat yang tinggi( D. PENGENDALIAN MUTU)
A.
Pengendalian
Mutu
Di tahun 1990, IAI melalui KAP membentuk Seksi
Pengendalian Mutu Akuntansi Publik yang bertanggungjawab untuk membantu KAP
dalam merumuskan dan melaksanakan standar pengendalian mutu. Bagi suatu KAP,
pengendalian mutu merupakan metode yang digunakan untuk memastikan bahwa
perusahaan mampu memenuhi tanggung jawab profesionalnya kepada para klien.
Metode ini mencakup struktur organisasi dan prosedur kerja yang disusun oleh
perusahaan itu. Misalnya, bisa terjadi suatu KAP memiliki struktur sedemikian
rupa sehingga dapat menjamin bahwa setiap kasus dapat ditangani oleh seorang
patner yang memiliki bidang keahlian tertentu dan sesuai dengan industri
kliennya. Pengendalian mutu adalah prosedur yang digunakan KAP untuk membantu
menaati standar secara konsisten dalam setiap kontrak kerja yang mengikatnya. PSA
01 (SA 161) mengharuskan setiap KAP untuk memiliki kebijakan dan prosedur
pengendalian mutu.
Menjalankan bisnis jasa audit, susah susah gampang.
Disaat ada klien yang berniat membeli jasanya, Akuntan Publik tidak boleh serta
merta menerimanya. Meski klien bagi akuntan publik merupakan peluang untuk
meraih pendapatan, namun dalam Kode Etik Profesi, mewajibkan Akuntan Publik
untuk menguji integritas calon klien. Kewajiban ini sebenarnya lebih diarahkan
untuk menyaring atau meminimumkan risiko menerima penugasan dari klien yang
manajemennya kurang memiliki integritas. Bila prosedur ini diabaikan, bisa jadi
AP yang bersangkutan tidak memiliki pemahaman yang pasti terhadap integritas
manajemen klien. Ini cukup berisiko bagi AP untuk menjalankan penugasan audit.
Oleh karena itu, di setiap KAP, diwajibkan memiliki standar yang jelas untuk
menerima, melanjutkan atau menolak penugasan dari klien. Kewajiban ini sebagai
bagian pengendalian mutu KAP. Seperti apa kewajiban itu? Kebijakan dan prosedur
yang harus dimiliki KAP antara lain mengidentifikasikan calon klien. Bagaimana
KAP dapat memastikan bahwa manajemen calon klien dapat dipercaya dan
bertanggung jawab. Tentunya bisa ditempuh dengan beberapa cara antara lain
melakkukan komunikasi dengan auditor pendahulu, mencari informasi dari pihak
ketiga dan bisa mengandalkan dari pengalaman dan pemahaman auditor tentang kliennya.
Setelah memahami klien, baru mengarah pada penugasan yang akan diberikan.
AP dapat mengidentifikasi penugasan seperti
identifikasi maksud dari pemakai laporan keuangan auditan, apakah audit untuk
tujuan publik atau pihak ketiga yang akan memakai laporan. Tak ketinggalan, AP mengidentifikasikan
nilai prospektif hukum dan stabilitas keuangan klien, identifikasi batasan
lingkup audit serta evaluasi sistem pelaporan keuangan auditabilitas entitas. Sampai
di titik ini, AP bisa memahami lebih dalam akan klien, apa saja yang bisa
mempengaruhi proses evaluasi calon klien. Untuk memahami calon klien, AP bisa
mendapatkan informasi dari pihak ketiga (jika ada) mengenai calon klien
termasuk informasi manajemen dan pemiliknya. Dari informasi yang diperoleh itu,
AP dapat mempertimbangkan keadaan yang mungkin memerlukan perhatian khusus atau
memiliki risiko yang tidak wajar. Atas semua informasi yang diperoleh itu, AP
dapat mereview mengenai informasi data mengenai calon klien lebih dalam.
B.
Jaminan
mutu
Sebagai penjual jasa audit, KAP juga
harus selalu berpegang teguh padakualitas dalam setiap penugasan audit. Ibarat
kata, tidak ada penugasan yang tidak berkualitas. Kepastian mutu ini selalu
bisa ditampilkan KAP dalam setiap penugasan. Sebab, mutu menjadi cermin penjual
jasa audit yang kompeten. Bahwa KAP dan tenaga profesional sebagai penyedia
jasa audit, selalu mematuhi dan melaksanakan kode etik. Untuk mencapai mutu
yang diterima, KAP tersebut didukung tenaga profesional yang handal dan cukup dalam
kemampuan, kompetensi dan komitmen untuk mematuhi seluruh prinsip etika.
Sehingga KAP tersebut dapat menghasilkan laporan sesuai dengan persyaratan yang
ada. Prosedur dan kepastian mutu dan kebijakan etika dibagi dalam enam bagian
utama. Yaitu penugasan, konsultasi, hiring (perekrutan), pengembangan
profesional, promosi dan etika. Seperti penugasan mencakup tujuan penugasan
dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian
teknis yang memadai. Dimana prosedur minimum untuk setiap penugasan KAP dapat menunjuk
saru atau lebih staf yang tepat untuk bertanggung jawab dalam penugasan. Ada
pengaturan yang tepat atas pelaksanaan dan kebutuhan staf untuk penugasan.
Pendekatan KAP dalam setiap penugasan
harus dikomunuikasikan ke pada staf dalam setiap penugasan personel. Dalam
penugasan staf itu harus didukung konsultasi yang memadai. Dimana tujuan dari
konsultasi ini agar personel dapat memperoleh informasi sesuai yang dibutuhkan
dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, dan pertimbangan yang
memadai. Prosedur minimum dalam konsultasi ini mencakup, indetifikasi masalah
dan situasi khusus yang mengharuskan staf untuk berkonsultasi dan mendorong
staf untuk berkonsultasi mengenai masalah yang kompleks dan tidak biasa. Dengan
demikian KAP dapat menunjuk satu atau lebih personel sebagai spesialis yang
berwewenang untuk melakukan konsultasi dan menetapkan wewenang mereka. Lebih
lanjut, hasil konsultasi harus di dokumentasi secara memadai.
C.
Pengendalian
Mutu Penugasan
Sementara dalam tujuan untuk memberikan keyakinan
yang memadai bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan
oleh KAP. Prosedur
pengendalian
mutu penugasan terdiri dari dua bagian utama yaitu supervisi dan inspeksi.
Dalam supervisi ini, tercakup kebijakan dan prosedur KAP mengenai pengendalian
mutu atas pelaksanaan dan supervisi penugasan. Ini untuk memastikan pelaksanaan
penugasan memenuhi standar mutu pada KAP. Sementara inspeksi, merupakan
kebijakan dan prosedur KAP terkait dengan pengendalian mutu dalam inspeksi.
Dimana diatur prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian
mutu yang telah diterapkan dengan efektif. Dalam supervisi, prosedur minimum
yang harus dipenuhi untuk pengendalian mutu penugasan. Antara lain, membuat
prosedur perencanaan.
Dalam prosedur ini KAP bisa menunjuk staf yang bisa
bertanggung jawab untuk melaksanakan fungsi perencanaan penugasan. Sementara
hal yang tercakup dalam perencanaan penugasan antara lain, pengembangan usulan program
kerja, penentuan kebutuhan staf dan kebutuhan pengetahuan khusus, melakukan
estimasi jumlah waktu untuk menyelesaikan penugasan. Tak ketinggalan KAP juga
harus membuat prosedur bagaimana mempertahankan standar mutu KAP dalam
pekerjaan penugasan dapat tercapai. Seperti melakukan supervisi yang memadai
pada semua tingkatan organisasi. Staf yang diberikan penugasan dapat
memanfaatkan lembar isian seperti daftar pengecekan, kuisener standar untuk
membantu memudahkan pelaksanaan penugasan. Selain itu, KAP juga harus
menyediakan prosedur yang dapat untuk menyelesaikan perbedaan pertimbangan
profesional diantara anggota tim pelaksana penugasan jika timbul. Lebih lanjut
terkait dengan supervisi, KAP juga harus membuat prosedur untuk melakukan
review kertas kerja untuk setiap laporan penugasan.
Seperti pedoman review kertas kerja dan dokumentasi
proses review, menunjuk pe-review yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab
yang memadai memastikan bahwa pekerjaan audit telah dilaksanakan dengan lengkap
sesuai dengan SPAP dan kebijakan KAP, membuat pedoman review setiap laporan
penugasan yang akan diterbitkan, menunjuk pe-review laporan yang akan
diterbitkan, yang tidak
memiliki
tanggung jawab lain dalam penugasan, sampai memastikan laporan
yang
akan diterbitkan didukung bukti pekerjaan dan kesimpulan kertas kerja
serta
sesuai dengan SPAP dan kebijakan KAP.
D.
Unsur
–unsur Pengendalian Mutu
IAI tidak menetapkan prosedur pengendalian mutu
tertentu bagi KAP. Pelaksanaan prosedur ini harus disesuaikan dengan hal-hal
seperti ukuran KAP, jumlah kantor, dan sifanya pelayanan. Misalnya, suatu
prosedur pengendalian mutu dari suatu KAP bertaraf internasional dengan kantor
cabang 150 buah dan melayani beragam klien dari seluruh dunia jelas berbeda
dengan prosedur dari suatu KAP kecil yang hanya mempunyai 5 tenaga kerja dan
mengkhususkan diri dalam beberapa audit pada satu atau dua bidang industri. Pedoman
IAI menetapkan 9 elemen pengendalian mutu yang harus menjadi bahan pertimbangan
KAP dalam menentukan kebijakan dan prosedur masing-masin Sembilan Elemen
Pengendalian Mutu :
1. Independensi
Persyaratan : Semua
anggota tim yang melaksanakan penugasan wajib memenuhi persyaratan independen
Contoh prosedur : Setiap
patner dan staf wajib menjawab “kuesioner independens” tahunan sehubungan
dengan pemilikan saham atau menjadi anggota dewan direksi.
2. Penugasan
Para Auditor
Persyaratan : Semua
anggota tim dalam penugasan harus memiliki tingkat kemampuan dan pelatihan
teknik yang memadai.
Contoh prosedur : Penugasan
seluruh staf dilakukan oleh patner yang mengetahui perusahaan klien dan
melakukan penugasan setidaknya 2 bulan sebelumnya.
3. Konsultasi
Persyaratan : Pada saat
staf atau patner mengalami problem teknis, harus ada prosedur untuk mendapatkan
petunjuk dari orang yang ahli
Contoh prosedur : Pimpinan
KAP harus siap untuk konsultasi dan harus menyetujui penugasan sebelum
penyelesaian
4. Supervisi
Persyaratan : Kebijakan
untuk menjamin supervisi pekerjaan yang memadai untuk seluruh tingkatan harus
dilakukan untuk setiap penugasan
Contoh prosedur : Dibutuhkan
tinjauan dan persetujuan program audit yang dilakukan oleh patner audit sebelum
dilakukan pengujian rinci.
5. Pengangkatan
Auditor
Persyaratan : Seluruh
karyawan baru harus mampu melaksanakan tugasnya secara kompeten.
Contoh prosedur : Seluruh
karyawan yang akan dipekerjakan harus diwawancarai dan disetujui oleh patner
kepegawaian dan patner yang berkaitan dengan masalah teknis audit.
6. Pengembangan
Profesional
Persyaratan : Setiap
karyawan harus memperoleh pengembangan profesional yang mencukupi untuk
mendukung pelaksanaan kerja secara kompeten.
Contoh prosedur : Setiap
profesional harus memperoleh 40 jam pendidikan lanjutan setiap tahun ditambah
jam tambahan yang diusulkan oleh patner
7. Promosi
Persyaratan : Kebijakan
promosi harus jelas untuk menjamin promosi karyawan berlangsung sesuai antara
kualifikasi dan tanggung jawabnya.
Contoh prosedur : Setiap
profesional harus dievaluasi dalam setiap penugasan dan dilaporkan dalam
laporang evaluasi penugasan perorangan yang dimiliki perusahaan.
8. Penerimaan
dan Pemeliharaan Hubungan dengan Klien
Persyaratan : Seluruh
klien dan calon klien harus dievaluasi untuk meminimalisasikan kemungkinan
keterbatasan integritas manajemen
Contoh prosedur : Formulir
evaluasi klien, sehubungan dengan masalah yang dikomentari oleh auditor
terdahulu dan evaluasi atas manajemen, harus disajikan untuk setiap klien,
sebelum persetujuan dilakukan.
9. Inspeksi
Persyaratan : Kebijakan
dan prosedur harus jelas guna menunjang terpenuhinya kedelapan elemen
pengendalian mutu secara konsisten
Contoh prosedur : Patner yang
bertanggungjawab terhadap pengendalian mutu harus menguji prosedur pengendalian
mutu setidaknya setahun sekali untuk menjamin bahwa operasi perusahaan tidak
menyimpang.
Menurut
PSPM No. 01 menyatakan bahwa dalam perikatan jasa profesional, KAP bertanggung
jawab untuk mematuhi SPAP. Dalam pemenuhan tanggung jawab terseb, KAP wajib
mempertimbangkan intergritas stafnya dalam menentukan hubungan profesionalnya. Menurut
Arens dan Loebbecke (2000:12), bahwa konsep pengendalian mutu bagi suatu kantor
akuntan dapat dijelaskan seperti berikut;” Quality
Control is the procedures used by CPA firm that help it meet those standards
consistenly on every engagement,”.
Menurut
Sukrisno Agoes (1196:11) menerangkan bahwa konsep pengendalian mutu adalah “Sistem
pengendalian mutu terdiri dari struktur organisasi, kebijakan yang digariskan
dan prosedur yang ditetapkan yang akan memberikan keyakinan yang layak bagi KAP
bahwa suatu mutu pekerjaan dilaksanakan telah sesuai dengan standar
auditing. Sistem pengendalian mutu
tersebut harus dirancang secara menyeluruh dan cocok dengan struktur organisasi,
kebijakan dan prosedur sesuai dengan sifat pekerjaan KAP yang bersangkutan”.
Menurut
Arens et.al(2005;37) pengendalian mutu berkaitan erat tetapi berbeda dengan
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Suatu KAP harus memastikan bahwa KAP
mematuhi standar tersebut secara konsisten pada tiap penugasan.
Sumber
:
·
Nur Thofan, Jurnal Ekonomi Bisnis Tahun
17, Nomor 2, Juli 2012, Implementasi
Sistem Pengendalian Mutu KAP sebagai Upaya Mengatasi Risiko Audit (Studi Kasus pada
KAP XXX Malang).
·
IAPI, Buletin Akuntan Publik, Tahun II,
Edisi 12, Desember 2010, Pengendalian Mutu KAP.
·
Albert, Minggu 11 April 2010, AUDIT.
·
Arens, Alvin A., dan James K. Loebbecke,
2000. Auditing An Integrated Approach, Alih Bahasa Amir Abadi Jusuf, Eighth,
Jilid 1, Prentice – Hall International, Inc, New York.
oOleh : Maria Yasinta S (4eb25/24211296)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar