Selasa, 18 November 2014

TUGAS 2. ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Cara-cara profesi dan masyarakat mendorong akuntan publik berperilaku pada tingakat yang tinggi( D. PENGENDALIAN MUTU)

A.    Pengendalian Mutu
Di tahun 1990, IAI melalui KAP membentuk Seksi Pengendalian Mutu Akuntansi Publik yang bertanggungjawab untuk membantu KAP dalam merumuskan dan melaksanakan standar pengendalian mutu. Bagi suatu KAP, pengendalian mutu merupakan metode yang digunakan untuk memastikan bahwa perusahaan mampu memenuhi tanggung jawab profesionalnya kepada para klien. Metode ini mencakup struktur organisasi dan prosedur kerja yang disusun oleh perusahaan itu. Misalnya, bisa terjadi suatu KAP memiliki struktur sedemikian rupa sehingga dapat menjamin bahwa setiap kasus dapat ditangani oleh seorang patner yang memiliki bidang keahlian tertentu dan sesuai dengan industri kliennya. Pengendalian mutu adalah prosedur yang digunakan KAP untuk membantu menaati standar secara konsisten dalam setiap kontrak kerja yang mengikatnya. PSA 01 (SA 161) mengharuskan setiap KAP untuk memiliki kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.
Menjalankan bisnis jasa audit, susah susah gampang. Disaat ada klien yang berniat membeli jasanya, Akuntan Publik tidak boleh serta merta menerimanya. Meski klien bagi akuntan publik merupakan peluang untuk meraih pendapatan, namun dalam Kode Etik Profesi, mewajibkan Akuntan Publik untuk menguji integritas calon klien. Kewajiban ini sebenarnya lebih diarahkan untuk menyaring atau meminimumkan risiko menerima penugasan dari klien yang manajemennya kurang memiliki integritas. Bila prosedur ini diabaikan, bisa jadi AP yang bersangkutan tidak memiliki pemahaman yang pasti terhadap integritas manajemen klien. Ini cukup berisiko bagi AP untuk menjalankan penugasan audit. Oleh karena itu, di setiap KAP, diwajibkan memiliki standar yang jelas untuk menerima, melanjutkan atau menolak penugasan dari klien. Kewajiban ini sebagai bagian pengendalian mutu KAP. Seperti apa kewajiban itu? Kebijakan dan prosedur yang harus dimiliki KAP antara lain mengidentifikasikan calon klien. Bagaimana KAP dapat memastikan bahwa manajemen calon klien dapat dipercaya dan bertanggung jawab. Tentunya bisa ditempuh dengan beberapa cara antara lain melakkukan komunikasi dengan auditor pendahulu, mencari informasi dari pihak ketiga dan bisa mengandalkan dari pengalaman dan pemahaman auditor tentang kliennya. Setelah memahami klien, baru mengarah pada penugasan yang akan diberikan.
AP dapat mengidentifikasi penugasan seperti identifikasi maksud dari pemakai laporan keuangan auditan, apakah audit untuk tujuan publik atau pihak ketiga yang akan memakai laporan. Tak ketinggalan, AP mengidentifikasikan nilai prospektif hukum dan stabilitas keuangan klien, identifikasi batasan lingkup audit serta evaluasi sistem pelaporan keuangan auditabilitas entitas. Sampai di titik ini, AP bisa memahami lebih dalam akan klien, apa saja yang bisa mempengaruhi proses evaluasi calon klien. Untuk memahami calon klien, AP bisa mendapatkan informasi dari pihak ketiga (jika ada) mengenai calon klien termasuk informasi manajemen dan pemiliknya. Dari informasi yang diperoleh itu, AP dapat mempertimbangkan keadaan yang mungkin memerlukan perhatian khusus atau memiliki risiko yang tidak wajar. Atas semua informasi yang diperoleh itu, AP dapat mereview mengenai informasi data mengenai calon klien lebih dalam.
B.     Jaminan mutu
Sebagai penjual jasa audit, KAP juga harus selalu berpegang teguh padakualitas dalam setiap penugasan audit. Ibarat kata, tidak ada penugasan yang tidak berkualitas. Kepastian mutu ini selalu bisa ditampilkan KAP dalam setiap penugasan. Sebab, mutu menjadi cermin penjual jasa audit yang kompeten. Bahwa KAP dan tenaga profesional sebagai penyedia jasa audit, selalu mematuhi dan melaksanakan kode etik. Untuk mencapai mutu yang diterima, KAP tersebut didukung tenaga profesional yang handal dan cukup dalam kemampuan, kompetensi dan komitmen untuk mematuhi seluruh prinsip etika. Sehingga KAP tersebut dapat menghasilkan laporan sesuai dengan persyaratan yang ada. Prosedur dan kepastian mutu dan kebijakan etika dibagi dalam enam bagian utama. Yaitu penugasan, konsultasi, hiring (perekrutan), pengembangan profesional, promosi dan etika. Seperti penugasan mencakup tujuan penugasan dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis yang memadai. Dimana prosedur minimum untuk setiap penugasan KAP dapat menunjuk saru atau lebih staf yang tepat untuk bertanggung jawab dalam penugasan. Ada pengaturan yang tepat atas pelaksanaan dan kebutuhan staf untuk penugasan.
Pendekatan KAP dalam setiap penugasan harus dikomunuikasikan ke pada staf dalam setiap penugasan personel. Dalam penugasan staf itu harus didukung konsultasi yang memadai. Dimana tujuan dari konsultasi ini agar personel dapat memperoleh informasi sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, dan pertimbangan yang memadai. Prosedur minimum dalam konsultasi ini mencakup, indetifikasi masalah dan situasi khusus yang mengharuskan staf untuk berkonsultasi dan mendorong staf untuk berkonsultasi mengenai masalah yang kompleks dan tidak biasa. Dengan demikian KAP dapat menunjuk satu atau lebih personel sebagai spesialis yang berwewenang untuk melakukan konsultasi dan menetapkan wewenang mereka. Lebih lanjut, hasil konsultasi harus di dokumentasi secara memadai.
C.    Pengendalian Mutu Penugasan
Sementara dalam tujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP. Prosedur
pengendalian mutu penugasan terdiri dari dua bagian utama yaitu supervisi dan inspeksi. Dalam supervisi ini, tercakup kebijakan dan prosedur KAP mengenai pengendalian mutu atas pelaksanaan dan supervisi penugasan. Ini untuk memastikan pelaksanaan penugasan memenuhi standar mutu pada KAP. Sementara inspeksi, merupakan kebijakan dan prosedur KAP terkait dengan pengendalian mutu dalam inspeksi. Dimana diatur prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu yang telah diterapkan dengan efektif. Dalam supervisi, prosedur minimum yang harus dipenuhi untuk pengendalian mutu penugasan. Antara lain, membuat prosedur perencanaan.
Dalam prosedur ini KAP bisa menunjuk staf yang bisa bertanggung jawab untuk melaksanakan fungsi perencanaan penugasan. Sementara hal yang tercakup dalam perencanaan penugasan antara lain, pengembangan usulan program kerja, penentuan kebutuhan staf dan kebutuhan pengetahuan khusus, melakukan estimasi jumlah waktu untuk menyelesaikan penugasan. Tak ketinggalan KAP juga harus membuat prosedur bagaimana mempertahankan standar mutu KAP dalam pekerjaan penugasan dapat tercapai. Seperti melakukan supervisi yang memadai pada semua tingkatan organisasi. Staf yang diberikan penugasan dapat memanfaatkan lembar isian seperti daftar pengecekan, kuisener standar untuk membantu memudahkan pelaksanaan penugasan. Selain itu, KAP juga harus menyediakan prosedur yang dapat untuk menyelesaikan perbedaan pertimbangan profesional diantara anggota tim pelaksana penugasan jika timbul. Lebih lanjut terkait dengan supervisi, KAP juga harus membuat prosedur untuk melakukan review kertas kerja untuk setiap laporan penugasan.
Seperti pedoman review kertas kerja dan dokumentasi proses review, menunjuk pe-review yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab yang memadai memastikan bahwa pekerjaan audit telah dilaksanakan dengan lengkap sesuai dengan SPAP dan kebijakan KAP, membuat pedoman review setiap laporan penugasan yang akan diterbitkan, menunjuk pe-review laporan yang akan diterbitkan, yang tidak
memiliki tanggung jawab lain dalam penugasan, sampai memastikan laporan
yang akan diterbitkan didukung bukti pekerjaan dan kesimpulan kertas kerja
serta sesuai dengan SPAP dan kebijakan KAP.

D.    Unsur –unsur Pengendalian Mutu
IAI tidak menetapkan prosedur pengendalian mutu tertentu bagi KAP. Pelaksanaan prosedur ini harus disesuaikan dengan hal-hal seperti ukuran KAP, jumlah kantor, dan sifanya pelayanan. Misalnya, suatu prosedur pengendalian mutu dari suatu KAP bertaraf internasional dengan kantor cabang 150 buah dan melayani beragam klien dari seluruh dunia jelas berbeda dengan prosedur dari suatu KAP kecil yang hanya mempunyai 5 tenaga kerja dan mengkhususkan diri dalam beberapa audit pada satu atau dua bidang industri. Pedoman IAI menetapkan 9 elemen pengendalian mutu yang harus menjadi bahan pertimbangan KAP dalam menentukan kebijakan dan prosedur masing-masin Sembilan Elemen Pengendalian Mutu :
1.      Independensi
Persyaratan : Semua anggota tim yang melaksanakan penugasan wajib memenuhi persyaratan independen
Contoh prosedur : Setiap patner dan staf wajib menjawab “kuesioner independens” tahunan sehubungan dengan pemilikan saham atau menjadi anggota dewan direksi.
2.      Penugasan Para Auditor
Persyaratan : Semua anggota tim dalam penugasan harus memiliki tingkat kemampuan dan pelatihan teknik yang memadai.
Contoh prosedur : Penugasan seluruh staf dilakukan oleh patner yang mengetahui perusahaan klien dan melakukan penugasan setidaknya 2 bulan sebelumnya.
3.      Konsultasi
Persyaratan : Pada saat staf atau patner mengalami problem teknis, harus ada prosedur untuk mendapatkan petunjuk dari orang yang ahli
Contoh prosedur : Pimpinan KAP harus siap untuk konsultasi dan harus menyetujui penugasan sebelum penyelesaian
4.      Supervisi
Persyaratan : Kebijakan untuk menjamin supervisi pekerjaan yang memadai untuk seluruh tingkatan harus dilakukan untuk setiap penugasan
Contoh prosedur : Dibutuhkan tinjauan dan persetujuan program audit yang dilakukan oleh patner audit sebelum dilakukan pengujian rinci.
5.      Pengangkatan Auditor
Persyaratan : Seluruh karyawan baru harus mampu melaksanakan tugasnya secara kompeten.
Contoh prosedur : Seluruh karyawan yang akan dipekerjakan harus diwawancarai dan disetujui oleh patner kepegawaian dan patner yang berkaitan dengan masalah teknis audit.
6.      Pengembangan Profesional
Persyaratan : Setiap karyawan harus memperoleh pengembangan profesional yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan kerja secara kompeten.
Contoh prosedur : Setiap profesional harus memperoleh 40 jam pendidikan lanjutan setiap tahun ditambah jam tambahan yang diusulkan oleh patner
7.      Promosi
Persyaratan : Kebijakan promosi harus jelas untuk menjamin promosi karyawan berlangsung sesuai antara kualifikasi dan tanggung jawabnya.
Contoh prosedur : Setiap profesional harus dievaluasi dalam setiap penugasan dan dilaporkan dalam laporang evaluasi penugasan perorangan yang dimiliki perusahaan.
8.      Penerimaan dan Pemeliharaan Hubungan dengan Klien
Persyaratan : Seluruh klien dan calon klien harus dievaluasi untuk meminimalisasikan kemungkinan keterbatasan integritas manajemen
Contoh prosedur : Formulir evaluasi klien, sehubungan dengan masalah yang dikomentari oleh auditor terdahulu dan evaluasi atas manajemen, harus disajikan untuk setiap klien, sebelum persetujuan dilakukan.
9.      Inspeksi
Persyaratan : Kebijakan dan prosedur harus jelas guna menunjang terpenuhinya kedelapan elemen pengendalian mutu secara konsisten
Contoh prosedur : Patner yang bertanggungjawab terhadap pengendalian mutu harus menguji prosedur pengendalian mutu setidaknya setahun sekali untuk menjamin bahwa operasi perusahaan tidak menyimpang.        
Menurut PSPM No. 01 menyatakan bahwa dalam perikatan jasa profesional, KAP bertanggung jawab untuk mematuhi SPAP. Dalam pemenuhan tanggung jawab terseb, KAP wajib mempertimbangkan intergritas stafnya dalam menentukan hubungan profesionalnya. Menurut Arens dan Loebbecke (2000:12), bahwa konsep pengendalian mutu bagi suatu kantor akuntan dapat dijelaskan seperti berikut;” Quality Control is the procedures used by CPA firm that help it meet those standards consistenly on every engagement,”.
Menurut Sukrisno Agoes (1196:11) menerangkan bahwa konsep pengendalian mutu adalah “Sistem pengendalian mutu terdiri dari struktur organisasi, kebijakan yang digariskan dan prosedur yang ditetapkan yang akan memberikan keyakinan yang layak bagi KAP bahwa suatu mutu pekerjaan dilaksanakan telah sesuai dengan standar auditing.  Sistem pengendalian mutu tersebut harus dirancang secara menyeluruh dan cocok dengan struktur organisasi, kebijakan dan prosedur sesuai dengan sifat pekerjaan KAP yang bersangkutan”.
Menurut Arens et.al(2005;37) pengendalian mutu berkaitan erat tetapi berbeda dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Suatu KAP harus memastikan bahwa KAP mematuhi standar tersebut secara konsisten pada tiap penugasan.

Sumber :
·         Nur Thofan, Jurnal Ekonomi Bisnis Tahun 17, Nomor 2, Juli 2012,  Implementasi Sistem Pengendalian Mutu KAP sebagai Upaya Mengatasi Risiko Audit (Studi Kasus pada KAP XXX Malang).
·         IAPI, Buletin Akuntan Publik, Tahun II, Edisi 12, Desember 2010, Pengendalian Mutu KAP.
·         Albert, Minggu 11 April 2010, AUDIT.

·         Arens, Alvin A., dan James K. Loebbecke, 2000. Auditing An Integrated Approach, Alih Bahasa Amir Abadi Jusuf, Eighth, Jilid 1, Prentice – Hall International, Inc, New York.

oOleh : Maria Yasinta S (4eb25/24211296)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar