KODE PERILAKU PROFESIONAL(A. PRINSIP)
A. Kode
Perilaku Profesional
Kode etika ikatan akuntan indonesia di maksudkan
sebagai paduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam penentuan tanggungjawab profesionalnya.
tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tangung jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,dengan orientasi
kepada kepentingan publik. untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus di penuhi:
·
Kredibilitas
Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi
·
Profesionalisme
Di perlukan individu
yang jelas dapat diindentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi
·
Kualitas jasa.
Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi
·
Kepercayaaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat
merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang mendasari pemberian
jasa oleh akuntan.
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip
Etika,
2. Aturan
Etika, dan
3. Interpretasi
Aturan Etika.
Garis
besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a) Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai
kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi
manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional
komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi,
termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b) Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm” berarti
konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan,
kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang
tidak diinginkan.
c) Bersikap
jujur dan dapat dipercaya.
Kejujuran merupakan komponen
penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat
berfungsi secara efektif.
d) Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e) Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta,
hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh
hukum di setiap keadaan.
f) Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional
diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g) Menghormati
privasi orang lain
Komputasi dan teknologi
komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala
yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h) Kepercayaan.
Prinsip kejujuran
meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat
janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat
informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
B. AICPA
American
Institute Akuntan Publik (AICPA) adalah asosiasi
nasional profesi Akuntan Publik (CPA) di Amerika Serikat , dengan lebih dari
360.000 anggota, termasuk CPA dalam bisnis dan industri, praktek umum,
pemerintah, dan pendidikan; siswa afiliasi; dan asosiasi internasional. AICPA
memiliki kantor di New York City ; Washington, DC ; Durham, NC ; Ewing,
NJ ; and Lewisville, TX . The AICPA memiliki kantor di New York City , Washington,
DC , Durham, NC ; Ewing, NJ , dan Lewisville, TX . The AICPA merupakan profesi
nasional dalam menghadapi aturan pembuatan, penetapan standar dan badan-badan
legislatif, kelompok-kelompok kepentingan umum, negara BPA masyarakat, dan
organisasi profesional lainnya. The AICPA's proactive communications program is
designed to inform regulators, legislators, the public, and others of the
varied roles and functions of CPAs in society. proaktif The AICPA's Komunikasi
Program ini dirancang untuk menginformasikan regulator, legislatif, masyarakat,
dan lain-lain bervariasi peran dan fungsi CPA dalam masyarakat.
The AICPA's didirikan pada tahun 1887 sebagai
profesi yang dibedakan dengan persyaratan pendidikan yang ketat, standar
profesional yang tinggi, ketat kode etik profesional, status lisensi, dan
komitmen untuk melayani kepentingan publik.
Sejarah
The
AICPA dan pendahulunya memiliki sejarah yang dating kembali ke 1887, ketika
American Association Akuntan Publik (AAPA) dibentuk. Pada tahun 1916, American
Association digantikan oleh Ikatan Akuntan Publik, pada saat ada anggota 1.150.
Nama itu diubah menjadi Institut Akuntan Amerika pada tahun 1917 dan tetap
demikian sampai tahun 1957, ketika berubah menjadi namanya sekarang dari
American Institute Akuntan Publik.. American Society Akuntan Publik dibentuk
pada tahun 1921 dan bertindak sebagai sebuah federasi masyarakat negara.
Society dilebur ke dalam Institut pada tahun 1936 dan, pada saat itu, Ikatan
setuju untuk membatasi calon anggota untuk CPA.
Sejarah Komite
Penggunaan komite mulai bahkan sebelum AAPA dibentuk
pada tahun 1887. Pada pertemuan pertama apa yang akan menjadi AAPA pada tanggal
22 Desember 1886, yang hadir resmi penunjukan komite untuk rancangan peraturan.
Di luar komite ini awal pertama Anggaran Rumah Tangga pertama dari AAPA pada
tahun 1897 membentuk tiga komite: Komite Keuangan dan Audit, Komite tentang
Pemilihan, Kualifikasi dan Ujian, dan Komite Anggaran Rumah Tangga. Jumlah
komite tumbuh terus menerus selama bertahun-tahun. Pada tahun 1940 ada 34
komite, pada tahun 1960, ada 89, dan pada 1970, jumlah itu berkembang menjadi
109. Pada tahun 1999 hampir 120 komite yang ada mengalami re-organisasi dengan
kira-kira setengah dari komite berdiri diganti dengan model kelompok relawan
yang menempatkan peningkatan penekanan pada penggunaan kekuatan tugas.
Peningkatan penggunaan gugus tugas diperbolehkan untuk upaya-upaya yang lebih
terarah dengan tugas pasukan yang diberi tugas tertentu kemudian bubar setelah
selesainya tugas itu. Pada tahun 1999 pelacakan pertama dan manajemen gugus
tugas dimulai. Secara keseluruhan, lebih dari 2.000 relawan berkontribusi pada
AICPA, memenuhi misinya.
Misi
Misi AICPA adalah untuk menyediakan anggota dengan
informasi, sumber daya dan kepemimpinan yang memungkinkan mereka untuk
menyediakan layanan berharga dengan cara yang profesional tertinggi untuk
menguntungkan publik, pengusaha dan klien. Dalam memenuhi misi untuk AICPA
bekerja dengan organisasi negara BPA dan memberikan prioritas kepada
daerah-daerah di mana ketergantungan masyarakat pada keterampilan BPA yang
paling signifikan.
Profesional setting standar
The AICPA menetapkan standar teknis yang berlaku
profesional dan umumnya untuk CPA di banyak daerah. Hingga 1970-an, AICPA
mengadakan monopoli virtual dalam bidang ini. Pada 1970-an, bagaimanapun,
mengalihkan tanggung jawabnya untuk menetapkan prinsip akuntansi yang berlaku
umum (GAAP) untuk yang baru dibentuk Dewan Standar Akuntansi Keuangan (FASB.)
Setelah ini, mempertahankan standar yang menetapkan fungsi di berbagai bidang
seperti audit laporan keuangan, etika profesional , membuktikan jasa, BPA
kualitas kontrol yang kuat, CPA pajak praktek, Penilaian Bisnis, dan praktek
perencanaan keuangan. Sebelum bagian dari Sarbanes-Oxley hukum, standar AICPA
di daerah-daerah yang dianggap "umum" untuk semua praktisi BPA. Pada
awal 2000-an, federal pembuat kebijakan publik menyimpulkan bahwa di mana
independen audit laporan keuangan perusahaan publik yang diatur oleh US
Securities and Exchange Commission prihatin, bahwa AICPA's standar pengaturan
dan peran penegakan terkait harus ditransfer ke pemerintah diberdayakan tubuh
dengan penegakan hukum yang lebih otoritas dari sebuah asosiasi profesional
non-pemerintah, seperti AICPA. Sebagai hasilnya, hukum Sarbanes-Oxley
menciptakan Perusahaan Publik Akuntansi Dewan Pengawas (PCAOB) yang memiliki
yurisdiksi atas hampir setiap bidang praktek CPA dalam kaitannya dengan
perusahaan publik. Namun, AICPA mempertahankan pengaturan yang cukup yang
standar, etika penegakan dan peran perusahaan kualitas praktek monitoring untuk
mayoritas CPA berlatih, yang melayani usaha swasta dan individu.
C.
Prinsip-prinsip
kode perilaku profesional menurut AICPA
Prinsip
– prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
a. Tanggung
Jawab
Dalam melaksanakan
tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian
professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b. Kepentingan
Umum
Anggota harus menerima
kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap
profesionalisme.
c. Integritas
Untuk mempertahankan
dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung
jawab professional dengan integritas tertinggi.
d. Objectivitas
dan Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik
harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan
audit dan jasaatestasi lainnya.
e. Due
Care
Seoarng anggota harus
mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk
menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f. Sifat
dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam
praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional
dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
ATURAN
DAN INTERPRETASI ETIKA
Aturan
Etika :
-
Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
-
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
-
Tanggungjawab kepada Klien
-
Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
-
Tanggung jawab dan praktik lain
Sumber:
·
Intannurliahlita, Desember 2013, Kode Etik
Profesi Akuntansi.
·
Novi Yulia Wati, November 2013, Kode Etik
Profesi Akuntansi.
·
Dian, Desember 2011, AICPA(American
Institute of Certified Public Accountants)
·
Alban Tanti, Oktober 2013, Kode etik
Profesi Akuntansi
Oleh : Maria Yasinta S/24211296/4eb25
Tidak ada komentar:
Posting Komentar